Kemendikbud Keluarkan Aturan Bagi Kepsek dan Calon Kepsek, Guru Harus Paham

- 27 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com /

Sementara itu, bagi calon kepsek atau guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 sebagai berikut.

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

Baca Juga: Menampilkan Video Seri MXGP, Akun Tiktok Tembus 50ribu Pengikut

 

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah