Kemendikbud Keluarkan Aturan Bagi Kepsek dan Calon Kepsek, Guru Harus Paham

- 27 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com /

 

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjung Empat Negara

 

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

 

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Akibat Bus Terjun Ke Jurang di Tasikmalaya

 

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah