Kemendikbud Keluarkan Aturan Bagi Kepsek dan Calon Kepsek, Guru Harus Paham

- 27 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com /

 

 

Realitasttu.com - Telah ada aturan baru bagi Kepela Sekolah (Kepsek) dan calon kepsek yang dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bagi guru yanh sudah diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau guru yang berniat mendapatkan tuhas tambahan sebagai kepala sekolah wajib memahami ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 202, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Informasi yang ingin kami beritakan saat ini adalah terkait masa jabatan kepsek yang harus diketahui oleh guru calon kepsek dan kewajiban - kewajibam yang hatus dipenuhi.

 

Baca Juga: Dewan Pers Berwenang Uji Kompetensi Wartawan

 

Masa jabatan dan kewajiban yang harus dipenuhi tersebut juga telah tertuang dalam pasal demi pasal dalam Permendikbud.

Dikutip BERITASOLORAYA.com dengan judul "Aturan Baru bagi Kepala Sekolah dan Calon Kepsek dari Kemdikbud, Persyaratan Menjabat dan Lama Masa Jabatan".

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x