Pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di NTT Akan Dilanda Gelombang Rossby Ekuator
Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun.
Sementara itu, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 periode atau 4 tahun.
Jika masih dipercaya untuk menjabat sebagai kepala sekolah, masa jabatan ini dapat ditambah hingga maksimal 4 periode atau 16 tahun.
Baca Juga: Gelombang Rossby Peluang Landa NTT, BMKG Minta Warga Waspada