Kemendikbud Keluarkan Aturan Bagi Kepsek dan Calon Kepsek, Guru Harus Paham

- 27 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com /

Pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode.

 

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di NTT Akan Dilanda Gelombang Rossby Ekuator

 

Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun.

Sementara itu, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 periode atau 4 tahun.

Jika masih dipercaya untuk menjabat sebagai kepala sekolah, masa jabatan ini dapat ditambah hingga maksimal 4 periode atau 16 tahun.

 

Baca Juga: Gelombang Rossby Peluang Landa NTT, BMKG Minta Warga Waspada

 

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah