Kemendikbud Keluarkan Aturan Bagi Kepsek dan Calon Kepsek, Guru Harus Paham

- 27 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com /

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Baca Juga: Untuk Hentikan Konflik Peperangan, Jokowi Akan Kunjung Ukraina dan Rusia

 

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Itulah masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang harus diikuti oleh guru calon kepsek yang disampaikan Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***

Artikel ini sebelumnya telah diberitakan BERITASOLORAYA.com dengan judul "Aturan Baru bagi Kepala Sekolah dan Calon Kepsek dari Kemdikbud, Persyaratan Menjabat dan Lama Masa Jabatan".

https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1114826466/aturan-baru-bagi-kepala-sekolah-dan-calon-kepsek-dari-kemdikbud-persyaratan-menjabat-dan-lama-masa-jabatan

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah