Realitasttu.com - Setelah muncul video pengakuannya terkait setoran dana miliaran rupiah dalam perkara tambang ilegal, Ismail Bolong menjadi sorotan.
Dilansir dari Antara yang dikutip pikiran - rakyat.com, Pada video yang beredar itu, ia mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur diakui Ismail Bolong bahwa kegiatan penambangan itu dilakukan selama satu tahun lebih, mulai Juli 2020 sampai November 2021.
Pria yang mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa ijin itu mengatakan bahwa ia bekerja tanpa dilengkapi surat izin di Daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang.
Baca Juga: Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan Viral di Medsos
Ismail Bolong juga menjelaskan bahwa ia melakukan kegiatan pengepulan batu bara ilegal atas inisiatif sendiri, bukan perintah dari pimpinan.
Pada saat itu, dia diduga masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
Dari pengepulan dan penjualan batu bara tersebut, perolehan keuntungan sekitar Rp5-10 miliar setiap bulannya. Hal ini disampaikan Ismail Bolong.
Walaupun berbuat tanpa sepengetahuan pimpinan, ia mengaku sudah berkoordinasi mengenai kegiatan itu ke seorang perwira petinggi Polri serta sudah menyerahkan uang sebanyak tiga kali, dengan jumlah Rp6 miliar.