Diduga Bertanya Tendensius, Ketua Majelis Hakim Dilaporkan PH Kuat Maruf ke Komisi Yudisial

- 8 Desember 2022, 17:31 WIB
Terdakwa Kuat Maruf di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Kuat Maruf di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar). /

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya.

Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima.***

Artikel ini sebelumny telah tayang di PMJNews.com denga judul "Kuasa Hukum Kuat Maruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial".

https://www.pmjnews.com/article/detail/49500/kuasa-hukum-kuat-maruf-laporkan-ketua-majelis-hakim-ke-komisi-yudisial

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x