Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sumba Barat Daya, Tobias Talu menilai proses perkuliahan yang hanya menempuh 17 SKS merupakan proses yang abal-abalan.
Ia menyebut pernyataan itu sebagai bentuk penipuan kepada masyarakat.
Pasalnya, menurut Tobias merujuk dari permendikbud, minimal jumlah SKS yang telah ditempuh oleh seorang Mahasiswa Strata Satu (S1) minimal 144 SKS.
Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J, Tim Mabes Polri Berangkat ke Jambi
Dengan demikian, pernyataan Kades Kahale tidak dibenarkan yang hanya menempuh 17 SKS.
"Ini proses perkuliahan yang abal-abalan, tidak bisa dibenarkan, ini penipuan kepada publik. Dan ini juga menjadi pertanyaan besar bagi kampus yg mengesahkan sebagai sarjana, perlu dipertanyakan keabsahan kampus tersebut,” tegas Tobias dikutip Realitasttu.com dari NTT-News.com
Tobias menyayangkan sikap seorang pemimpin yang menggelontarkan pernyataan yang tidak sesuai proses perkuliahan pada umumnya.
Baca Juga: Bupati TTU Melantik Para Penjabat Desa
Jangan sampai, kata Tobias, dunia pendidikan di anggap sebagi formalitas saja.
Dengan adanya pernyataan itu, semua orang akan beranggap bahwa untuk memperoleh gelar sarjana sangatlah mudah.