Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Letneo, TTU

- 2 Maret 2024, 16:30 WIB
Jaksa Eksekusi 3 terpidana kasus korupsi dana desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.
Jaksa Eksekusi 3 terpidana kasus korupsi dana desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU. /Dok. Kejari TTU /Realitasttu.com

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang Terpidana kasus korupsi Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, TTU. Ketiga terpidana itu yakni Marianus Fkun, Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono 

Eksekusi tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas 2B Kupang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71,72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 13 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-152,153/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut maka terpidana Marianus Fkun harus menjalani pidana yakni : 

Baca Juga: Oknum Misterius Mengaku Kasi Intel Kejari TTU Teror Para Camat dan Desa, Ini Nomor yang Digunakan

- Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan

- Denda sejumlah Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan

- Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 117.433.394.- subs 1 tahun penjara.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Sabtu 2 Maret 2024

Sedangkan untuk terpidana Yeron Salesius Eno harus menjalani pidana yakni : 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x