- Pidana penjara selama 2 tahun
- Denda sejumlah Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 611.679.230,70 subs 2 tahun penjara.
Sementara itu terhadap terpidana Siprianus Kono harus menjalani pidana yakni :
- Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan
- Denda sejumlah Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 41.392.543.- subs 1 tahun penjara.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan Aman dan lancar.***