Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Letneo, TTU

- 2 Maret 2024, 16:30 WIB
Jaksa Eksekusi 3 terpidana kasus korupsi dana desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.
Jaksa Eksekusi 3 terpidana kasus korupsi dana desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU. /Dok. Kejari TTU /Realitasttu.com

- Pidana penjara selama 2 tahun

- Denda sejumlah Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan

- Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 611.679.230,70 subs 2 tahun penjara.

Sementara itu terhadap terpidana Siprianus Kono harus menjalani pidana yakni : 

- Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan

- Denda sejumlah Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan

- Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 41.392.543.- subs 1 tahun penjara.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan Aman dan lancar.***

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x