Jaksa Kantongi Daftar Sekolah di TTU Diduga Korupsi Dana BOS, 15 Sekolah Terindikasi Kuat

- 27 Maret 2024, 06:36 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.MH
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.MH /Fridus Ciompah /realitastttu.com

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), mengantongi daftar sekolah di TTU yang diduga adanya dugan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 

Berdasarkan hasil rekapan Bagian Intelejen Kejari TTU, diperkirakan sebanyak 100 lebih sekolah yang terindikasi menyalahgunakan dana BOS dengan modus operandi yang sama. 

Padahal, dalam petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS, memuat secara rinci pada 13 item yang wajib mendapat pembiayaan dari dana Bos. 

Baca Juga: GMNI Dukung Kejari TTU Usut Tuntas Dugaan Korupsi di SLB Negeri Benpasi

Ironisnya, banyak sekolah yang masih bertindak menyimpang dengan menggarong dana BOS untuk kepentingan oknum guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam tim BOS sekolah, lalu berupaya menutupi praktik korupsinya dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban. 

"Sejauh ini ada 100 lebih sekolah yang kita peroleh informasi dan diduga melakukan praktik korupsi dengan modus yang hampir sama. Dari jumlah tersebut, saat ini kita fokus pada 15 sekolah yang ada terindikasi kuat melakukan praktik korupsi," ungkap Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen, Hendrik Tiip, Selasa 26 Maret 2024 di Kefamenanu.

Hendrik mengatakan, penyelewengan dilakukan dengan berbagai modus operandi seperti mark up biaya pengadaan ATK, fotocopy, dan pengadaan barang serta jasa lainnya. 

Baca Juga: Kejari TTU Ungkap Temuan Awal Dugaan Korupsi Dana Bos di SLB, Benpasi Rp400 Juta Lebih

Tak hanya itu, ada pula modus pembiayaan perjalanan dinas dan kegiatan fiktif yang nyatanya tidak pernah dilakukan. 

"Dalam waktu dekat ini kita akan turun dan melakukan pulbaket, "lanjutnya.

Ia mengimbau seluruh kepala sekolah dan tim pengelola dana BOS untuk bekerja sesuai juknis yang berlaku. Hak-hak guru, komite, dan siswa harus direalisasikan sesuai juknis yang ada. 

Baca Juga: Kejari TTU Kembali Berhasil Selesaikan Perkara Kasus KDRT Secara RJ

"Penegakan hukum ini tidak hanya untuk BOS Reguler, tetapi juga untuk BOS Afirmasi dan Kinerja,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melalui bidang Intelijen menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Dugaan tindak pidana korupsi di SLB ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.MH saat ditemui awak media di ruang Kerjanya, Senin, 25 Maret 2024. 

Baca Juga: Oknum Misterius Mengaku Kasi Intel Kejari TTU Teror Para Camat dan Desa, Ini Nomor yang Digunakan

Dikatakan Hendrik, berdasarkan laporan masyarakat pihaknya telah mengumpulkan data sejak bulan Januari lalu. 

Dari data yang dikumpulkan pihak intelijen, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bos pada anggaran 2019 hingga 2023 di SLB. 

Sehingga Bidang Intelijen kata Hendrik, telah merekomendasikan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari TTU guna dilakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Terpidana Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta ke Kejari TTU

"Dari hasil pengumpulan data itu rupanya ini ada dugaan tindak pidana korupsi kemudian kita melakukan laporan kepada pimpinan dan sudah disetujui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bidang Pidana Khusus," ungkap Hendrik.***

 

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x