Putuskan Pemilu Ditunda, DEEP : PN Jakpus Melawan Hukum Konstitusi

- 6 Maret 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

Neni juga menjelaskan terkait pasal penundaan pemilu yang hanya bisa dilakukan di daerah-daerah tertentu saja yang mengalami masalah tertentu, seperti risiko kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, maupun gangguan lainnya.

Neni menyebut hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Frasa dalam UU pemilu sudah sangat jelas, pemilu dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya," ujar Neni.

Neni juga menyinggung keterlibatan PN Jakarta Pusat dalam sengketa masalah administrasi partai politik pada sub tahapan pemilu seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Tim Puslabfor Polri Akan Lakukan Investigasi Penyebab Kebakaran Pertamina Plumpang

"Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?," ujar Neni.

Pernyataan Neni ini juga sejalan dengan yang dituturkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Instagram pribadinya.

Mahfud menilai pernyataan yang disampaikan oleh PN hanya sensasi yang berlebihan untuk menciptakan kontroversi.

"Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tulis Mahfud MD dalam unggahannya.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Jalan Batas Negara Terancam Putus

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x