Putuskan Pemilu Ditunda, DEEP : PN Jakpus Melawan Hukum Konstitusi

- 6 Maret 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

Sejalan dengan Neni, Mahfud meminta KPU untuk melawan dan melakukan banding. Sebab putusan dari PN Jakarta Pusat sudah jelas melanggar hukum dan konstitusi negara.

Sebelumnya, PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023, mengabulkan permintaan gugatan salah satu partai politik, Partai Prima untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak awal hingga lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap hakim PN Jakarta Pusat diketuai oleh Oyong dikutip oleh Pikiran-Rakyat dari Antara.

Gugatan ini dilayangkan oleh Partai Prima karena ada gangguan sistem pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat Partai Prima melakukan pendaftaran administratif.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Kamis, 2 Maret 2023

Hal ini menyebabkan Partai Prima tidak dapat melanjutkan pendaftaran dan KPU menetapkan Partai Prima berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menilai hal tersebut terjadi akibat faktor kualitas prasarana KPU, Partai Prima kemudian menggugat KPU untuk tidak melanjutkan proses Pemilu. Hal ini kemudian dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x