Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Tindak Pidana Umum

- 2 November 2023, 10:59 WIB
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum /Fridus Ciompah /Realitasttu.com

c. 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda bermotif

d. 1 (satu) buah miniset warna kuning terdapat tulisan dibagian depan ELIENE

e. 1 (satu) buah baju warna biru gelap terdapat tulisan dibagian depan REBOOK

f. 1 (satu) buah celana pendek berwarna campuran hitam, hijau kunng dan putih terdapat motif daun di bagian bawah celana

g. 1 (satu) celana dalam berwarna merah mudah bermotif bunga

2. Atas nama Terpidana HERMAN BEREK 

a. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam

3. Atas nama Terpidana NIKODEMUS BORO, Cs 

a. 1 (satu) lembar jaket berwarna biru dan memilki topi kepala dan pada bagian kiri terdapat tulisan “MADNES GRLT” dan terdapat banyak lumpur

4. Atas nama Terpidana BENEDIKTUS TAEK

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah