Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Tindak Pidana Umum

- 2 November 2023, 10:59 WIB
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum /Fridus Ciompah /Realitasttu.com

e. 1 (satu) buah celana pendek pinggang karet

f. 1 (satu) buah celana dalam pria berwarna merah marun

8. Atas nama Terpidana IGNASIUS FONI

a. 1 (satu) bilah parang dengan isi  panjang parang ±29cm, lebar isi parang ±3cm panjang gagang parang ±11cm gagang parang terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman, panjang sarung parang ±32cm, lebar sarung parang ±6cm, tali sarung parang, tali sarung parang ±41cm, gagang sarumg terbuat dari jergur berwarna putih, yang kemudian di jahit menggunakan tali plastik

9. Atas nama Terpidana MARTINUS OELEU

a. 1 (satu) buah baju kaos warna orange dan terdapat tulisan VINTAGE di depan baju

b. 1 (satu) buah baju dalam warna ungu dan terdapat robekan di bagian belakang

c. 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua

10. Atas nama Terpidana ROMANUS ANIN

a. 1 (satu) buah baju blus warna putih dan coklat motif bunga, dan ada bercak darah, serta baju tersebut sudah digunting oleh petugas medis pada saat korban di periksa

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah