Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Tindak Pidana Umum

- 2 November 2023, 10:59 WIB
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum /Fridus Ciompah /Realitasttu.com

b. 1 (satu) buah jaket warna coklat tua, tertulis huruf bordir ssbl pada bagian depan kiri, terdapat bercak darah

c. 1 (satu) buah baju kaos berkerah, lengan pendek, warna merah, terdapat bercak darah

d. 1 (satu) buah batu berwarna putih dengan bentuk tidak beraturan

e. 1 (satu) buah pisau tanpa gagang dengan panjang keseluruhan 20 (dua puluh) sentimer dan terklem plastik warna merah

f. 1 (satu) buah batu bentuk tidak beraturan, dengan warna coklat bercorak hitam dan kuning

7. Atas nama Terpidana YEREMIAS NENO

a. 1 (Satu) buah celana dalam wanita berwarna putih

b. 1 (satu) buah celana pendek corak warna putih bergaris biru dan merah

c. 1 (satu) buah kain lipa berwarna hijau bergaris merah

d. 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru pada bagian depan tertulis multipro

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah