Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Tindak Pidana Umum

- 2 November 2023, 10:59 WIB
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum /Fridus Ciompah /Realitasttu.com

a. 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang berkerah warna biru dengan bagian depan kerah dan lengan terdapat bekas darah yang diduga bekas darah korban

b. 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dengan bagian depan dan selangkangan terdapat bekas darah yang diduga bekas darah korban

c. 1 (satu) buah baju kemeja berkerah lengan pendek berwarna putih pada bagian dada kanan terdapat tulisan independent dan diduga terdapat bekas darah tersangka

d. 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek bermotif batik, berwarna abu-abu campur hitam dan putih dan diduga terdapat bekas darah tersangka

5. Atas nama Terpidana NARIA LAETA ELSA PACENSIA GALUS

a. 1 (satu) lembar kuitansi dengan nomor seri 5252010100351 yang menyerahkan dari Yohanes Atok sejumlah Rp 1.760.000 untuk pembayaran angsuran 25 dan 26 Rp. 1.760.000 dan administrasi denda Rp. 20.000 bertempat di Kefa tanggal 11/6/2021 yang ditandatangani Elsa

b. 1 (satu) lembar kuitansi yang menyerahkan dari PRIMUS NINO sejumlah Rp. 823.500 untuk pembayaran angsuran ke-18 bertempat di Kefa tanggal 28/12/2020 yang ditanda tangani Elsa

c. 1 (satu) lembar kuitansi yang menyerahkan dari JONISIUS BANTAIKA untuk pembayaran angsuran sejumlah Rp. 850.500 bertempat di Kefa tanggal 28/12/2020 yang ditanda tangani Elsa

6. Atas nama Terpidana YOHANES ATOLAN 

a. 1 (satu) buah celana panjang pria, warna coklat muda, merek latoya, terdapat bercak darah

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah