Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Tindak Pidana Umum

- 2 November 2023, 10:59 WIB
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum
Kejari TTU Musnahkan barang bukti kasus tidak pidana umum /Fridus Ciompah /Realitasttu.com

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada, Rabu, 1 November 2023. 

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari berbagai jenis perkara pidana umum dalam Kasus Pasal 303 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara  didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) , Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan pegawai pada Kejari TTU.

"Hari ini kami telah melaksanakn pemusnahan barang bukti sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu yang telah inkracht," ujar Kajari TTU Robert Jimmy Lambila.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut : 

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari TTU Robert Jimmy Lambila
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari TTU Robert Jimmy Lambila

1. Atas nama terpidana RONISIUS NAIF 

a. 1 (satu) buah baju warna hitam terdapat tulisan di bagian depan CALVIN KLEIN

b. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam bermotif kotak-kotak putih

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x