Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada, Rabu, 1 November 2023.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari berbagai jenis perkara pidana umum dalam Kasus Pasal 303 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) , Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan pegawai pada Kejari TTU.
"Hari ini kami telah melaksanakn pemusnahan barang bukti sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu yang telah inkracht," ujar Kajari TTU Robert Jimmy Lambila.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
1. Atas nama terpidana RONISIUS NAIF
a. 1 (satu) buah baju warna hitam terdapat tulisan di bagian depan CALVIN KLEIN
b. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam bermotif kotak-kotak putih