Polres TTU Segera Berlakukan Tilang Manual, Berikut Alasannya

- 26 Mei 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi tilang manual
Ilustrasi tilang manual /polri.go.id/

 

Realitasttu.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) segera memberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTU, AKBP Mohhamad Mukhson melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas), Iptu Rahmat Agus Ibrahim.

Dikatakan Kasat Lantas, pemberlakuan tilang manual di wilayah hukum Polres TTU akan segera diberlakukan kembali.

Baca Juga: Polres TTU Limpahkan Tahap II Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan Ancaman ke Kejari TTU

Pasalnya, lanjut Iptu Rahmat Agus Ibrahim, hingga saat ini masih memiliki sejumlah kendala dalam pemberlakuan tilang ETLE dan sejumlah wilayah di Indonesia pun akan berlakukan tilang manual.

Lebih lanjut Ipti Rahmat Agus Ibrahim menjelaskan, Korlantas Polri telah menerbitkan surat telegram No. ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercangkup dalam Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Polda NTT menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat telegram No. ST/ 24/V/HUK.1.1./2023, tertanggal 17 Mei 2023 tentang Penindakan Pelanggaran (dakgar) tilang non elektronik.

Baca Juga: Lagi, Buser Polres TTU Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Untuk dimulainya tilang, sesuai petunjuk Bapak Kapolres TTU meminta Sat Lantas Polres TTU koordinasi dengan Pengadilan terlebih dahulu terkait mekanisme penilangan manual dan apabila sudah ada koordinasi untuk dipersilahkan," ujarnya pada Kamis, 25 Mei 2023 dikutip Realitasttu.com dari INews.id.

Berikut Empat alasan pemberlakuan kembali tilang manual :

1. Jaringan dan peralatan untuk mendukung penerapan ETLE sebanyak 8 Polda termasuk Polda NTT belum beroperasi.

2. Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi serta Dakgar lantas berat.

3. Meningkatkan kehadiran anggota Polri ditengah masyarakat pada titik yang bermasalah menyebabkan kemacetan lalu lintas (Trouble Spot) dan lokasi kejadian kecelakaan yang biasanya berhubungan langsung dengan geometrik jalan, persimpangan, tikungan atau perbukitan (Black Spot).

Baca Juga: Polres TTU Ringkus Tiga Terduga Pelaku Judi Online di Haekto

4. Kurangnya dampak imbauan etika berkendara kepada masyarakat yang berakibat meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Itulah 4 alasan Polres TTU akan diberlakukan kembali tilang manual. Atas hal itu masyarakat diminta untuk pastikan kelengkapan kendaraan serta pastikan untuk menggunakan helm saat berkendara.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: inews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x