Polres TTU Segera Berlakukan Tilang Manual, Berikut Alasannya

- 26 Mei 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi tilang manual
Ilustrasi tilang manual /polri.go.id/

Polda NTT menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat telegram No. ST/ 24/V/HUK.1.1./2023, tertanggal 17 Mei 2023 tentang Penindakan Pelanggaran (dakgar) tilang non elektronik.

Baca Juga: Lagi, Buser Polres TTU Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Untuk dimulainya tilang, sesuai petunjuk Bapak Kapolres TTU meminta Sat Lantas Polres TTU koordinasi dengan Pengadilan terlebih dahulu terkait mekanisme penilangan manual dan apabila sudah ada koordinasi untuk dipersilahkan," ujarnya pada Kamis, 25 Mei 2023 dikutip Realitasttu.com dari INews.id.

Berikut Empat alasan pemberlakuan kembali tilang manual :

1. Jaringan dan peralatan untuk mendukung penerapan ETLE sebanyak 8 Polda termasuk Polda NTT belum beroperasi.

2. Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi serta Dakgar lantas berat.

3. Meningkatkan kehadiran anggota Polri ditengah masyarakat pada titik yang bermasalah menyebabkan kemacetan lalu lintas (Trouble Spot) dan lokasi kejadian kecelakaan yang biasanya berhubungan langsung dengan geometrik jalan, persimpangan, tikungan atau perbukitan (Black Spot).

Baca Juga: Polres TTU Ringkus Tiga Terduga Pelaku Judi Online di Haekto

4. Kurangnya dampak imbauan etika berkendara kepada masyarakat yang berakibat meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: inews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x